Sikap tidak terpuji ditunjukkan YPM alias Sandra (45), warga Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur. Dengan ancaman kekerasan dan benda tajam, Sandra tega memperkosa anak kandungnya, EPL (17), siswi sebuah SMA di Kabupaten Sumba Timur.
Polres Manggarai akhirnya menciduk, FJ (48) seorang ayah yang tega menjadikan anaknya sebagai budak seks selama tiga tahun di Karot, Kabupaten Manggarai Pulau Flores.
Sikap tak terpuji dipertontonkan seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang mestinya melindungi anaknya justru melakukan tindakan biadab dengan memperkosanya sampai melahirkan bayi kembar.